Surveillance Pemegang Sertifikat
Formulir surveillance pemegang sertifikat kompetensi
Dalam rangka pemenuhan pemeliharaan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP LAS Indonesia dengan melakukan surveilans kepada Pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja setiap satu (1) tahun sekali dan berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi bahwa pemegang sertifikat wajib dilakukan surveilans terhadap kompetensi yang sudah didapatkan berdasarkan skema sertifikat, untuk itu mohon kesediaan Saudara/i Pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah dikeluarkan oleh LSP LAS Indonesia untuk mengisi formulir ini. Data yang diberikan akan kami jaga kerahasiaannya sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku di LSP LAS Indonesia.
LSP LAS lembaga sertifikasi untuk
profesi pengelasan yang didirikan
oleh Asosiasi Pengelasan Indonesia
dan Terlisensi oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
Casa Residence Cijantung Blok A8
Jl. Bima II No.30A Cijantung Kec.Pasar Rebo Jakarta Timur
Tlp : 0819 17100200
Post code : 13770
©2024 Copyright LSP LAS • All rights reserved • Made by nterco team